Pengecualian Asas Legalitas Melalui Pengakuan Terhadap Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Menurut KUHP Nasional 2023=Exception To The Principle Of Legality Through Recognition Of The Laws That Exist In Society According To The 2023 National Criminal Code
Abstrak
Latar Belakang: Hukum pidana yang berdasar pada prinsip asas legalitas dalam menentukan hukuman, diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan adanya perubahan dalam hukum pidana, hukum yang hidup dalam masyarakat, yaitu hukum adat dalam Pasal 2 ayat (1), juga menjadi dasar menetapkan hukuman terhadap seseorang, meskipun hukum adat tidak diatur dalam undang- undang, selama bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, maka seseorang patut untuk dipidana. Tujuan: Untuk mengetahui asas legalitas dalam pembaharuan hukum pidana setelah diakuinya hukum y…