← Kembali ke hasil pencarian

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT ATAS KEPEMILIKAN SERTIFIKAT HAK MILIK PADA WILAYAH SEMPADAN PANTAI = LEGAL PROTECTION FOR COMMUNITIES REGARDING OWNERSHIP OF CERTIFICATE OF TITLE IN COASTAL BORDER AREAS

Abstrak

Latar Belakang: Wilayah Sempadan Pantai sebagai Kawasan Perlindungan setempat sehingga perlu membatasi kegiatan yang dapat dilakukan demi melindungi fungsi utama dari kawasan sempadan Pantai. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2015-2034. Namun, masih banyaknya ditemukan pemanfaatan kawasan sempadan Pantai sebagai kawasan pemukiman bahkan memiliki Sertifikat Hak Milik. Hal tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tujuan: Penelitian ini untuk bertujuan untuk menganalisis terkait keabsahan dari Sertif…

Dokumen Tersedia

Bab 1-2 ✓ Tersedia
Daftar Pustaka ✓ Tersedia